Wewenang Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan Konstitusi
Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) merupakan representasi langsung rakyat dari tiap-tiap provinsi yang menjadi
perwakilanya. Tugas dan tangung jawab DPD berkisar pada pengawasan dan
pengusulan realisasi hubungan pusat dan daerah berserta kepentingan yang ada di
dalamnya ke dalam produk perundang-undangan. Dalam hal ini, sebenarnya peran
DPD sangat strategis, karena dengan begitu pemerintah pusat sebenarnya
mempunyai rekan kerja yang seimbang dalam hal penyelenggaraan hubungan
pemerintah pusat dan daerah.
Dengan
struktur bikameral diharapkan proses legislasi dapat diselenggarkan dengan
sistem double check yang memungkinkan
representasi seluruh rakyat secara relatif dapat disalurkan dengan basis sosial
yang lebih luas. DPR merupakan representasi politik (political representation) sedangkan DPD mencerminkan prinsip
representasi teritorial atau regional (regional
representation)[1]
yang juga berkedudukan sebagai lembaga negara (Pasal 247 UU No.17 Tahun 2014). Berikut
adalah fungsi dan wewenang DPD yang disebutkan dalam Pasal 22D UUD 1945
amandemen keempat :
1. Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembetukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah. ***)
2. Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainya, serta perimbangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan
dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan dan agama. ***)
3. Dewan
Perwakilan daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai
: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan
agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti. ***)
Selain terdapat didalam
Pasal 22D diatas kewenangan DPD juga disebutkan didalam Pasal 23E ayat (2)
tentang wewenang menerima hasil
pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan
bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN dan Pasal 23F ayat (1) yaitu memberikan
pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
Dilihat dari Pasal 22D UUD 1945 tersebut DPD tidak
mempunyai kewenangan memutuskan undang-undang yang diajukan dan dibahas oleh
DPD dengan DPR pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kewenangannya, dimana
dalam memutuskan undang-undang yang berkaitan dengan bidang kewenangan DPD
masih berada di ranah DPR. Setelah undang-undang yang
berkaitan dengan bidang DPD disetujui oleh DPR, DPD hanya cukup melakukan
pengawasan, khusus dalam bidang yang berkaitan dengan DPD yang disebutkan tadi.
DPD juga diberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama. Oleh karena itu, kedudukannya hanya bersifat
penunjang atau auxiliary terhadap
fungsi DPR di bidang legislasi, atau disebut sebagai co-legislator. Dalam hal ini, DPD hanya dapat lebih berkonsentrasi
di bidang pengawasan, sehingga keberadaannya dapat dirasakan efektifitasnya
oleh masyarakat di daerah-daerah[2].
Selain diatur didalam
Pasal 22D UUD 1945 fungsi dan kewenangan DPD juga diatur didalam Undang-Undang
No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pasal 248 undang-undang MD3 dijelaskan fungsi
DPD yaitu :
- pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
- ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; serta
- pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Fungsi diatas
dijalankan dalam rangka sebagai perwakilan daerah.
Sedangkan
wewenang dan tugas DPD diatur didalam Pasal 249 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014
yaitu :
- mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
- ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
- menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
- menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
- memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
- menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Daftar
Pustaka
Asshiddiqie,
Jimly. Jimly, Perkembangan dan
Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat
Jendral dan Kepaniteraan MKRI. 2006.
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
keempat.
Undang-Undang No.17 Tahun 2014
Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
0 komentar:
Posting Komentar