Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Wewenang Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan Konstitusi
            Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan representasi langsung rakyat  dari tiap-tiap provinsi yang menjadi perwakilanya. Tugas dan tangung jawab DPD berkisar pada pengawasan dan pengusulan realisasi hubungan pusat dan daerah berserta kepentingan yang ada di dalamnya ke dalam produk perundang-undangan. Dalam hal ini, sebenarnya peran DPD sangat strategis, karena dengan begitu pemerintah pusat sebenarnya mempunyai rekan kerja yang seimbang dalam hal penyelenggaraan hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Dengan struktur bikameral diharapkan proses legislasi dapat diselenggarkan dengan sistem double check yang memungkinkan representasi seluruh rakyat secara relatif dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. DPR merupakan representasi politik (political representation) sedangkan DPD mencerminkan prinsip representasi teritorial atau regional (regional representation)[1] yang juga berkedudukan sebagai lembaga negara (Pasal 247 UU No.17 Tahun 2014). Berikut adalah fungsi dan wewenang DPD yang disebutkan dalam Pasal 22D UUD 1945 amandemen keempat :



1.      Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembetukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)

2.      Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta perimbangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. ***)

3.      Dewan Perwakilan daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti. ***)

Selain terdapat didalam Pasal 22D diatas kewenangan DPD juga disebutkan didalam Pasal 23E ayat (2) tentang wewenang menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN dan  Pasal 23F ayat (1) yaitu memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

            Dilihat dari Pasal 22D UUD 1945 tersebut DPD tidak mempunyai kewenangan memutuskan undang-undang yang diajukan dan dibahas oleh DPD dengan DPR pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kewenangannya, dimana dalam memutuskan undang-undang yang berkaitan dengan bidang kewenangan DPD masih berada di ranah DPR. Setelah undang-undang yang berkaitan dengan bidang DPD disetujui oleh DPR, DPD hanya cukup melakukan pengawasan, khusus dalam bidang yang berkaitan dengan DPD yang disebutkan tadi. DPD juga diberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Oleh karena itu, kedudukannya hanya bersifat penunjang atau auxiliary terhadap fungsi DPR di bidang legislasi, atau disebut sebagai co-legislator. Dalam hal ini, DPD hanya dapat lebih berkonsentrasi di bidang pengawasan, sehingga keberadaannya dapat dirasakan efektifitasnya oleh masyarakat di daerah-daerah[2].

                Selain diatur didalam Pasal 22D UUD 1945 fungsi dan kewenangan DPD juga diatur didalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pasal 248 undang-undang MD3 dijelaskan fungsi DPD yaitu :

  1. pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
  2. ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  3. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; serta
  4. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Fungsi diatas dijalankan dalam rangka sebagai perwakilan daerah.  

Sedangkan wewenang dan tugas DPD diatur didalam Pasal 249 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 yaitu :
  1. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
  2. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3.  menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  4. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  5. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
  6. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
  7.  menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
  8.  memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
  9. menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.





Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly. Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan MKRI. 2006.
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen keempat.
Undang-Undang No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.



[1] Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2006, hal. 138.
[2] Ibid hal. 139
Share on Google Plus

About Ridwan Romadhoni

0 komentar:

Posting Komentar