1.1 Latar Belakang
Hak merupakan sesuatu yang melekat pada diri pribadi setiap orang sejak dilahirkan. Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksi antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
HAM image by webmuhamadiyah.blogspot.com |
Bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan ‘’bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan’’. Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.
Dalam kehidupan ini memang sudah di kodratkan bahwa manusia telah di bekali hak-hak sebagai mana hakekat HAM itu sendiri oleh Allah SWT. Pada dasarnya hak sebgai manusia yang patut di junjung tinggi sangatlah banyak (Zainuddin, 2006) .
HAM menurut UU No. 39/1999 di atas meliputi :
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak keadilan
5. Hak kemerdekaan (kebebasan pribadi)
6. Hak rasa aman
7. Hak kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita dan anak
Hak-hak tersebut harus dihormati dan ditaati oleh semua kalangan namun yang menjadi masalah adalah apakah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 sudah mampu menjamin hak-hak dari bangsa Indonesia. Maka dari itu penulis tertarik untuk membahas mengenai penegakan HAM di Indonesia berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Unduh makalah Penegakan HAM di Indonesia lengkap disini
0 komentar:
Posting Komentar