Makalah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Wanita

1.1    Latar Belakang
Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat diera globalisasi sekarang menimbulkan tekanan ekonomi bagi banyak kalangan dimasyarakat. Untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya banyak wanita yang menjadi tenaga kerja atau menjadi buruh. Mereka dituntut untuk dapat produktif sebagaimana tenaga kerja pria. Bilamana sebelumnya wanita dicap sebagai ibu rumah tangga, namun sekarang persepsi tersebut telah beralih dimana banyak wanita yang justru menjadi tulang punggung keluarga dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Tenaga Kerja Wanita Image by Tribunews

Fenomena wanita dalam bidang pekerjaan juga dikenal sebagai "industrial redeployment", terutama terjadi melalui pengalihan proses produksi di dalam industri manufaktur dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang. Pengalihan proses produksi yang meliputi transfer kapital, teknologi, mesin-mesin, dan lingkungan kerja industrial barat ke negara-negara sedang berkembang tersebut sebagaimana diketahui terutama terjadi di dalam industri-industri tekstil, pakaian, dan elektronik. Akan tetapi, dikarenakan komoditi industri-industri tersebut telah mencapai tingkat perkembangan lanjut di dalam siklus produksi, hanya tenaga kasar dan tenaga setengah kasar yang diperlukan di dalam pengalihan proses produksi dari negara-negara maju ke negara-negara sedang berkembang. Termasuk Indonesia .

Banyak diberitakan di media massa atau elektronik tentang pekerja wanita yang kurang diperhatikan oleh perusahaan dalam hal kesejahteraan atau diperlakukan di bawah pekerja laki-laki. Buruh wanita banyak di PHK PHK secara semena-mena perusahaan. Keadaan tersebut membuat pekerja wanita melakukan aksi demontrasi yang menuntut kebijaksanaan perusahaan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada pekerja wanita.

Faktor penyebab lain yang membuat tenaga kerja (wanita) kurang mendapat perlindungan karena adanya outsourcing.Outsourcing adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing). Melalui pendelegasian, maka pengelolaan tak lagi dilakukan oleh perusahaan, melainkan dilimpahkan kepada perusahaan jasa outsourcing .

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan salah satu solusi dalam perlindungan buruh maupun majikan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perlindungan buruh diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67-101 meliputi perlindungan buruh penyandang cacat, anak, perempuan, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan dan kesejahteraan. Dengan demikian,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sangat berarti dalam mengatur hak dan kewajiban bagi para tenaga kerja maupun para pengusaha di dalam melaksanakan suatu mekanisme proses produksi. Dari uraian latar belakang diatas menarik untuk dibahas mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja wanita berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003.

Unduh Makalah Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan disini
Share on Google Plus

About Unknown

0 komentar:

Posting Komentar