1.1 Latar Belakang
Negara
Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, sehingga sudah seharusnya setiap manusia baik dewasa maupun anak-anak
dilindungi harkat dan martabatnya. Sudah sewajarnya setiap masyarakat yang
tinggal dan hidup di bumi Indonesia mendapat perlindungan hukum atas hak-haknya
sebagai bangsa Indonesia. Jangan sampai pemerintah yang mengeluarkan kebijakan
atau melakukan tindakan tertentu justru melanggar hak dari masyarkat karena
kelalaianya[1].
Menurut
CST Kansil Perlindungan Hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan
oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran
maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun[2].
Sarana yang digunakan dalam perlindungan hukum ada dua yaitu pelindungan hukum
preventif dan perlindungan hukum represif.
Perlindungan Hukum Preventif Image by Slideshare |
Salah
satu tindakan hukum yang dilakukan pemerintah adalah melakukan perbuatan
perdata (matriale daad)[3]. Berkenanaan
dengan kedudukan pemerintah sebagai wakil dari badan hukum publik yang dapat
melakukan tindakan-tindakan hukum dalam bidang keperdataan seperti jual-beli,
sewa-menyewa, membuat perjanjian, dan sebagainya, maka dimungkinkan muncul
tindakan pemerintah yang bertentangan dengan hukum[4].
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai sarana perlindungan hukum preventif
dalam bidang perdata.
1.2 Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum preventif ?
Apa dasar perlindungan hukum dalam konstitusi ?
Bagaimana perlindungan hukum preventif dalam bidang perdata ?
Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum preventif ?
Apa dasar perlindungan hukum dalam konstitusi ?
Bagaimana perlindungan hukum preventif dalam bidang perdata ?
0 komentar:
Posting Komentar