Makalah tentang SARANA PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF DALAM BIDANG PERDATA

1.1  Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sehingga sudah seharusnya setiap manusia baik dewasa maupun anak-anak dilindungi harkat dan martabatnya. Sudah sewajarnya setiap masyarakat yang tinggal dan hidup di bumi Indonesia mendapat perlindungan hukum atas hak-haknya sebagai bangsa Indonesia. Jangan sampai pemerintah yang mengeluarkan kebijakan atau melakukan tindakan tertentu justru melanggar hak dari masyarkat karena kelalaianya[1].
Menurut CST Kansil Perlindungan Hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun[2]. Sarana yang digunakan dalam perlindungan hukum ada dua yaitu pelindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
Perlindungan Hukum Preventif Image by Slideshare
Salah satu tindakan hukum yang dilakukan pemerintah adalah melakukan perbuatan perdata (matriale daad)[3]. Berkenanaan dengan kedudukan pemerintah sebagai wakil dari badan hukum publik yang dapat melakukan tindakan-tindakan hukum dalam bidang keperdataan seperti jual-beli, sewa-menyewa, membuat perjanjian, dan sebagainya, maka dimungkinkan muncul tindakan pemerintah yang bertentangan dengan hukum[4]. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai sarana perlindungan hukum preventif dalam bidang perdata.

1.2  Rumusan Masalah
 Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum preventif ?
Apa dasar perlindungan hukum dalam konstitusi ?
Bagaimana perlindungan hukum preventif dalam bidang perdata ?




[1] HR,Ridwan . Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. Hal.123
[2] Kansil, CST . http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/
[3] HR,Ridwan. Op.Cit,. Hal.121
[4] HR, Ridwan . Hukum Administrasi Negara. Hal.284

Download makalah lengkap disini
Share on Google Plus

About Ridwan Romadhoni

0 komentar:

Posting Komentar