Ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, 10 Desember 1982
Pemberlakuan: 16 November 1994
PEMBUKAAN
Negara-negara Peserta pada Konvensi ini,
Didorong oleh keinginan untuk menyelesaikan, dalam semangat saling
pengertian dan kerjasama, semua masalah yang bertalian dengan hukum laut dan
menyadari makna historis Konvensi ini sebagai suatu sumbangan penting terhadap
pemeliharaan perdamaian, keadilan dan kemajuan bagi segenap rakyat dunia,
Mencatat bahwa perkembangan yang telah terjadi sejak Konverensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadakan di Jenewa tahun 1958 dan 1960 telah
menekankan perlu adanya suatu Konvensi tentang hukum laut yang baru dan yang
dapat diterima secara umum,
Menyadari bahwa masalah-masalah ruang samudera adalah berkaitan erat
satu sama lain dan perlu dianggap sebagai suatu kebulatan,
Mengakui keinginan untuk membentuk, melalui Konvensi ini, dengan
mengindahkan secara layak kedaulatan semua Negara, suatu tertib hukum untuk
laut dan samudera yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan
penggunaan laut dan samudera secara damai, pendayagunaan sumber kekayaan
alamnya secara adil dan efisien, konservasi sumber kekayaan hayati dan
pengkajian, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dan konservasi
kekayaan alam hayatinya,
Memperhatikan bahwa pencapaian tujuan ini akan merupakan sumbangan
bagi perwujudan suatu orde ekonomi internasional yang adil dan merata yang
memperhatikan kepentingan dan kebutuhan umat manusia sebagai suatu keseluruhan
dan, terutama, kepentingan dan kebutuhan khusus negara-negara berkembang, baik
berpantai maupun tidak berpantai,
Berkeinginan dengan Konvensi ini untuk mengembangkan prinsip-prinsip
yang termuat dalam resolusi 2749 (XXV) 17 Desember 1970 dimana Majelis Umum
dengan khidmat menyatakan inter alia bahwa baik kawasan dasar laut dan dasar
samudera dan tanah dibawahnya, di luar batas yurisdiksi nasional, maupun sumber
kekayaannya, adalah warisan bersama umat manusia, yang eksplorasi dan eksploitasinya
harus dilaksanakan bagi kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruhan,
tanpa memandang lokasi geografis negara-negara,
Berkeyakinan bahwa pengkodifikasian dan pengembangan secara
progresif hukum laut yang dicapai dalam Konvensi ini akan merupakan sumbangan
untuk memperkokoh perdamaian, keamanan, kerjasama dan hubungan bersahabat
antara semua bangsa sesuai dengan asas keadilan dan persamaan hak dan akan
memajukan peningkatan ekonomi dan sosial segenap rakyat dunia, sesuai dengan
tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditetapkan. Menegaskan
masalah-masalah yang tidak diatur dalam Konvensi ini tetap tunduk pada
ketentuan dan asas hukum internasional umum.
Download Unclos Terjemah Bahasa Indonesia Lengkap disini
Download Unclos in English Version here
0 komentar:
Posting Komentar